Menurut Wikipedia, Pendidikan
vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian
terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II,
diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar
vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Muda), A.Md (Ahli Madya), Sarjana Terapan (S.Tr.(keilmuan);
Pendidikan Vokasi
adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi manusia
terdidik dan terampil, serta profesionl khususnya pada penguasaan bekal teknis.
Sekolah Vokasi bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki ketrampilan
dan keahlian terapan tertentu di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta menghasilkan penelitian terapan dan kegiatan yang bermanfaat bagi
masyarakat (sv.ugm.ac.id).
Selain
pengertian-pengertian di atas, pemerintah juga telah membuat Peraturan mengenai
sekolah vokasi diantaranya Berdasarkan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, gelas pendidikan untuk Sekolah Vokasi terdiri atas
: Ahlimadya untuk lulusan Program Diploma III, yang ditulis dibelakang nama
yang berhak dengan mencantumpakn dengan singkatan A.Md. Dan diikuti dengan
inisial program studi atau bidang keahlian; dan sarjana Ssains terapan untuk
Program Diploma IV, yang ditulis dibelakang nama yang berhak dengan
mencantumkan singkatan S.S.T. (masih dalam pengembangan) dan diikuti dengan
inisial program studi atau bidang keahlian. Kemudian berdasarkan perpres Nomor
8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pasal 2 disebutkan
bahwa KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang
1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai
jenjang tertinggi. Pada pasal 5 (lima) Perpres ini disebutkan bahwa lulusan
Diploma III paling rendah setara dengan jenjang 5; dan lulusan Diploma IV atau
Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6.
Kemudian dalam Surat edaran
Kementrian Pendidikan Nasional, Dirjen Pendidikan Tinggi pada tanggal 13 april
2011, yang intinya menegaskan bahwa kualifikasi D-IV sama dengan strata-1 (S1)
dan untuk gelar pada jenjang D-IV adalah Sarjana Sains Terapan (S.S.T)
Gambar
Kualifikasi Pendidikan
Gambar Akuntabilitas Penyelenggaraan Pendidikan
Sumber
: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dirjen Dikti
Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia,
yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan
kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor.
Dari uraian di atas dapat
saya simpulkan bahwa Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan yang berbasis
kemampuan (skill) berorientasi ke lapangan, sehingga dalam
penyelenggaraannya lebih menekankan faktor keahlian, kemampuan, dan
keterampilan yang kemudian disebut ilmu terapan. Biasanya dalam kurikulum di
perguruan tinggi, pendidikan vokasi mempunyai lebih banyak proporsi mata kuliah
praktikum di banding sistem pendidikan akademik yang lebih memprioritaskan
teori.
Pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan jumlah mahasiswa
vokasi dikarenakan saat ini lulusan vokasi masih sangat sedikit dibandingkan
dengan sarjana di program lain yaitu sekitar 20% dari total lulusan pendidikan
tinggi, dengan target 70% lulusan vokasi. Hal tersebut membuktikan bahwa
indonesia kekurangan lulusan vokasional yang notabene sangat dibutuhkan di
dunia industri. Nah, sekarang apakan sudah terjawab Kenapa ? tentu
hal tersebut relatif adanya, dan tentu membutuhkan pertimbangan tertertu untuk
dapat memilih pendidikan vokasional sebagai arah hidup. Pertanyaan selanjutnya
adalah siapa yang memilih pendidikan vokasional ? saya akan sedikit
menceritakan dalam sub judul, Cekidot!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar